Polda  Sulsel  Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja

    Polda  Sulsel  Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja

    MAKASSAR - Polda Sulsel menggelar Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkoba  yang diungkap dalam 4 bulan terakhir yakni 30, 9 kg Sabu,  6, 8  kg Ganja, dan 83 butir Ekstasi, di lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu (29/05)

    Barang bukti tetsebut merupakan hasil tangkapan dari Polda Sulsel (467 gram), Polrestabes Makassar (477 gram) dan Polres Barru (30 kg).

    Adapun nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp 46, 8 Milyar lebih, dan menyelamatkan kurang lebih 160 ribu Pengguna.

    Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H.  menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2024. "Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang, " ungkapnya.

    Ia juga  mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dan Polres jajaran dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

    "Dan saya selaku pimpinan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta seluruh Jajaran dalam memerangi peredaran gelap narkoba, "ungkap Kapolda.

    Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2024. "Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang, " ungkapnya.

    makassar
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Luwu Utara Bersama Kapolres AKBP...

    Artikel Berikutnya

    Polres Luwu Utara Gandeng Komunitas COD...

    Berita terkait